Satu lagi berita baru yang saya peroleh dari searching di web, mulai tahun ini pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai tunjangan fungsional bagi guru PNS. Sepertinya guru PNS semakin tahun semakin sejahtera saja di negeri ini, selain tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan sertifikasi dan tek tek bengek lainnya, sekarang muncul lagi yang baru. Jadi apa nama tunjangan tersebut?
Tunjangan baru tersebut dinamakan "Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran", wuiihhh keren banget tuh judulnya,,ngerii. Tapi by the way ingat ya tunjangan ini hanya berlaku bagi guru yang berstatus "PNS", sedangkan yang masih honorer atau guru tidak tetap masih harus bersabar. Guru yang mendapat tunjangan tersebut adalah guru yang mampu mengembangkan teknologi pembelajaran berbasis ICT seperti web, blog, macromedia, dan lainnya. Jadi yang sekarang berstatus PNS dan jago ngotak-atik TIK, bersiaplah dengan hadiah ini. Mudah-mudahan guru di sekolah swasta juga bisa mengikuti. Terima kasih. Untuk lebih jelasnya lihat salinan peraturannya di bawah.
http://elearning-diy.org/tp/sites/default/files/banner/mahmud%20b4.jpg
Sumber https://geograph88.blogspot.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
No comments:
Post a Comment