Tongsampah - Disini penulis akan menyampaikan sedikit pengetahuan tentang sifat konstitusi menurut beberapa ahli :
belau membagi sifat konstitusi menjadi 5, yaitu:
Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/1. Menurut Astim Riyanto
Astim Riyanto membagi sifat konstitusi menjadi 7, yaitu:
a. Konstitusi bernaskah dan tidak bernaskah.
b. Konstitusi fleksibel dan rigid.
c. Konstitusi derajat tinggi dan tidak derajat tinggi.
d. Konstitusi serikat dan Konstitusi kesatuan.
e. Konstitusi sistem pemerintahan presidensiil dan parlementer.
f. Konstitusi republik dan kerajaan.
g. Konstitusi demokratik dan otokratik.
h. Konstitusi revolusi dan neo-Nasional.
2. Menurut K.C. wheare
- a. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis.
- b. Konstitusi fleksibel dan rigid.
- c. Konstitusi derajat tertinggi dan bukan derajat tertinggi.
- d. Konstitusi serikat dan Konstitusi kesatuan.
- e. Konstitusi sistem pemerintahan presidensiil dan parlementer.
3. Menurut Stroong
Stroong membagi sifat konstitusi menjadi 2 bagian, yaitu:
a. Konstitusi bernaskah dan konstitusi tidak bernaskah
a. Konstitusi bernaskah dan konstitusi tidak bernaskah
b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid
Dengan mempelajari beberapa sifat konstitusi yang dikemukakan oleh beberapa ahli diatas, pembaca/anda diharapkan dapat mengetahui sifat konstitusi yang berlaku di Indonesia maupun dapat mengetahui sifat konstitusi yang berlaku di Negara lain.
Dengan mempelajari beberapa sifat konstitusi yang dikemukakan oleh beberapa ahli diatas, pembaca/anda diharapkan dapat mengetahui sifat konstitusi yang berlaku di Indonesia maupun dapat mengetahui sifat konstitusi yang berlaku di Negara lain.
kata kunci : Astim Riyanto, K.C. Wheare, Stroong, Konstitusi, sifat, dan Pakar.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
No comments:
Post a Comment