PENTINGNYA PEMAHAMAN SIFAT RIGID KONSTITUSI BAGI CALON GURU PKn
oleh : Arif Fajar Nasucha
Abstrak : Calon guru Pkn harus mampu menguasai materi yang akan disampaikan pada peserta didik, maka dari itu calon guru Pkn harus mampu memberikan pengetahuan, agar siswa dapat mengembangkan pemahaman tentang pemahaman sifat konstitusi yang telah disampaikan oleh guru. Apabila calon guru Pkn tidak memahami tentang sifat konstitusi terutama sifat konstitusi rigid yang merupakan sifat UUD ’45 maka akan merasa kesulitan untuk memberikan suatu pendidikan berkarakter pada peserta didik dan pada seluruh warga negara pada umumnya agar mau bertingkah laku sesuai dengan aturan yang ada dalam suatu negara.
Kata Kunci : Calon Guru Pkn, UUD 1945, Konsitusi, Rigid, Sifat, MPR, Peserta didik, dan Masyarakat sekitar.
Konstitusi memuat suatu aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan suatu bangunan besar yang disebut Negara sendi-sendi itu tertunda harus kokoh, kuat dan tidak mudah runtuh agar bangunan negara tetap tegak berdiri. Konstitusi juga merupakan perangkat peraturan perundangan dalam kategori yang tertinggi, merupakan hukum tertulis yang tertinggi dalam negara (Supreme Law). Apabila ditinjau dari penyelenggaraan negara,konstitusi dijadikan sebagai landasan sumber hukum penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu sebagaimana diatur dalam konstitusi tersebut. Sehingga konstitusi dalam kehidupan suatu negara (terutama pada negara yang menganut sistem konstitusional) menjadi sangat penting perannya atau sangat fundamental (sering disebut dengan fundamental Law).
Ada beberapa sifat konstitusi, salah satunya sifat konstitusi rigid yaitu konstitusi yang sulit menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan cara merubahnya melalui cara khusus atau istimewa seperti persetujuan rakyat dalam referendum atau putusan legislatif dengan suara mutlak. Banyak negara lebih suka memakai konstitusi rigid, karena faktor keinginan para pembentuk konstitusi untuk sebisa mungkin mempertahankan cita-cita fundamental mereka yang menjadi alasan atau latar belakang negara tersebut. Dengan konstitusi rigid, diharapkan cita-cita fundamental sebagai suatu sasaran yang hendak dituju itu tidak secara mudah atau serampangan diubah oleh generasi penerusnya; kecuali kalau memang ada persoalan, persoalan istimewa mengenai kehidupan ketatanegaraan yang sangat mendesakuntuk segera dibenahi.
Secara khusus, faktor yang melatar belakangi lahirnya suatu konstitusi rigid, antara lain agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak sembarangan dan dengan sadar dikehendaki. Rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan. Kekuasaan negara serikat dan kekuasaan negara bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan-perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri. Dan hak-hak perseorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaannya mendapat jaminan (Syahuri, 2004: 55-56).
Calon guru Pkn harus mampu menguasai materi yang akan disampaikan pada peserta didik, maka dari itu calon guru Pkn harus mampu memberikan pengetahuan, agar siswa dapat mengembangkan pemahaman tentang pemahaman sifat konstitusi yang telah disampaikan oleh guru.
Hal pertama yang harus di kembangkan oleh seorang guru Pkn mengenai pemahaman sifat konstitusi yaitu mengetahui pengertian dari konstitusi itu sendiri. Istilah konstitusi berasal dari Bahasa Perancis “Constituer” yang berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan istilah konstitusi maksudnya ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Menurut E.C Wade konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan itu.
Hal kedua yang harus dikembangkan oleh seorang guru Pkn yaitu Sifat Konstitusi Menurut Beberapa tokoh, seperti Astim Riyanto, beliau membagi sifat konstitusi menjadi delapan sifat. K.C. wheare, beliau membagi menjadi lima sifat. Serta sifat konstitusi menurut Stroong, beliau membagi menjadi dua sifat.
Berikutnya calon guru Pkn juga harus mampu menanamkan pemahan mengenai ciri-ciri konstitusi bersifat rigid. Sebagaimana telah diuraikan diatas ciri-ciri konstitusi rigid menurut James Bryce dalam bukunya yang berjudul “Studies in History and Jurisprudence”, sebagaimana dikutip oleh Sri Soemantri, antara lain: mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain, hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa, seperti persetujuan rakyat dalam referendum atau keputusan legislatif dengan suara terbanyak mutlak.
Dan yang terakhir calon guru PKn juga harus memberikan pemahaman kepada peserta didiknya mengenai sifat konstitisi Republik Indonesia Serikat 1949, Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Dasar 1945. Ketiga konstitusi tertulis diatas mempunyai sifat rigid karena mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya. Seperti halnya jika akan mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 harus memperhatikan syarat-syarat tertentu seperti tertera dalam pasal 37 ayat 1-5 UUD ’45, bahwa pengajuan perubahan minimal dilakuakan oleh 1/3 dari anggota MPR, dan dalam sidangnya dihadiri oleh 2/3 dari anggota MPR, dan putusan disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu dari seluruh jumlah anggota MPR.
Setelah memahami beberapa poin penting diatas, guru dituntut untuk bisa menjelaskan kepada peserta didiknya. Agar peserta didik mengerti dan memahami bagaimanakah sifat konstitusi. Dan nantinya peserta didik dapat menerapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tanpa memahami sifat konstitusi, maka seorang guru tidak memiliki jiwa patriotisme dan tidak memiliki jiwa pancasila.
Apabila calon guru Pkn tidak memahami tentang sifat konstitusi terutama sifat konstitusi rigid yang merupakan sifat UUD ’45 maka akan merasa kesulitan untuk memberikan suatu pendidikan berkarakter pada peserta didik dan pada seluruh warga negara pada umumnya agar mau bertingkah laku sesuai dengan aturan yang ada dalam suatu negara, di dalam silabus PKn SMA kelas X semester 2 juga sudah secara jelas diterangkan tentang materi, SK, KD mengenai sifat konstitusi.
Sebagaimana kita yang kedepannya akan menjadi seorang guru, maka hendaknya kita harus mempunyai beberapa kompetensi yaitu kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik, kompetensi keprofesionalan adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam, dan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Dengan kompetensi-kompetensi tersebut, dapat mendukung dalam mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
No comments:
Post a Comment